Main Menu

Fri, Sep 10, 2010 | 22:08 CEST
Author : geny
Article ID : 22
Audience : Default
Version 1.00
Published Date: Monday, 03/Sep/2007 22:56
Reads : 1168

Tragedi 1965 Belum Selesai, Komnas HAM Wajib Merespon

 

Kamis 15 Maret 2007

 

Kami korban dan keluarga korban tragedi 1965 bersama KontraS dan LBH Jakarta memandang penting bagi negara untuk segera menuntaskan persoalan pelanggaran HAM yang terjadi pada peristiwa 1965. Bahkan pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut masih terjadi hingga kini. Oleh karenanya Komnas HAM berkewajiban untuk segera mengawali respon negara yang minim dalam kasus ini.

 

Peristiwa politik pada 1965 berimplikasi terhadap pelanggaran HAM atas sejumlah orang, seperti Penahanan sewenang-wenang, pemenjaraan tanpa pengadilan, pembunuhan, pembantaian pembuangan, sampai pada penerapan politik diskriminasi hak-hak sipil dan ekonomi para korban. Atas hal ini Komnas HAM pernah membuat pengkajian perihal atas Pelanggaran HAM dimasa Soeharto. Salah satu yang dijadikan kasus kajian adalah kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Pulau Buru 1965-1966. Tim mulai bekerja pada 14 Januari 2003 kemudian diperpanjang hingga 14 Mei 2003 dan dalam kesimpulan laporannya menyatakan ada indikasi kuat terjadi pelanggaran HAM berat karena ditemukan serangan terhadap penduduk sipil secara meluas dan sistematik.


Tim pengkajian juga mencatat jumlah korban dalam Tragedi 1965 mencapai tiga juta orang lebih, dengan enam unsur kejahatan (element of crime), sesuai dengan Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Berdasarkan temuan tersebut tim pengkajian merekomendasikan agar Komnas HAM segera menindaklanjuti dengan membentuk tim penyelidik projustitia dan tim pengkajian terhadap pembantaian 1965.


Sayangnya tindak lanjut tersebut masih belum diwujudkan oleh Komnas HAM. Sebagaian korban dalam peristiwa 1965 sempat berharap dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Namun UU yang mengatur KKR tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Desember 2006.


Penuntasan kasus 1965 merupakan keharusan bagi pemerintahan Indonesia dan harus disegerakan. Ada sejumlah faktor yang membuat hal ini menjadi urgent, pertama, kondisi para korban yang masih terus tercerabik dari hak-haknya. Padahal hak-hak tersebut telah dijamin oleh UUD 1945, terutama Amandemen II (2000). Kedua, bangsa Indonesia penting untuk membongkar tentang fakta perihal yang sesungguhnya terjadi, terutama soal kekerasan atau pelanggaran HAM yang terjadi dimasa lalu maupun yang berimbas hingga kini. Ketiga, diharapkan dengan diketahuinya ?kebenaran? atas pelanggaran HAM tersebut mampu menjadi tali pengikat (rekonsiliasi) dengan warganegara lainnya yang selama ini terdistorsi akan cerita negatif para korban 1965. keempat, kebenaran akan pelanggaran HAM bisa dijadikan dasar pemberian rekomendasi reparasi bagi korban dan penuntutuan jika didapati pihak-pihak yang diduga terlibat dan bersalah.


Oleh karenanya kami meminta Komnas HAM untuk segera melakukan pengumpulan fakta (Fact Finding) terhadap pelanggaran HAM yang berat atas kasus 1965. Selain itu, Komnas HAM harus menindak lanjuti hasil kajian Komnas HAM tentang Pulau Buru. Serta, Komnas HAM harus sesegera melakukan pemeriksaan (statement taking) dari para korban dan saksi peristiwa 1965, demi sebuah alternatif kebenaran (Alternatif Truth).



Hormat Kami,

Jakarta, 14 Maret 2007



LPKP 65, LPR KROB 65, YPKP 65,

Korban 1965 lainnya serta KontraS dan LBH Jakarta

 

Sumber ip : www.kontras.org


Printer Friendly Page Send this Article to a Friend
Anda harus Login untuk kirim komentar. Komentar adalah milik pengirimnya.
Pengirim Urutan

Search

Login

Nama Anggota:

Kata Sandi:

Remember me



Lost Password?

Register now!